Hukum 10 Januari 2024 • 7 menit baca

Pentingnya Wasiat dalam Perencanaan Warisan

Wasiat merupakan instrumen hukum penting untuk mengatur pembagian harta warisan sesuai keinginan pewaris. Memahami pentingnya wasiat dapat membantu mencegah konflik keluarga di masa depan.

Wasiat dan Warisan

Apa itu Wasiat?

Wasiat adalah pernyataan kehendak seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal dunia, yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dapat dicabut olehnya, dan baru berlaku setelah ia meninggal dunia. Wasiat memberikan kebebasan kepada pewaris untuk mengatur pembagian hartanya.

Dasar Hukum Wasiat di Indonesia

Wasiat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 874 sampai dengan Pasal 1130. Selain itu, bagi yang beragama Islam, wasiat juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan hukum Islam yang berlaku.

Jenis-Jenis Wasiat

Wasiat Olografis

Wasiat yang ditulis sendiri oleh pewaris dengan tangan sendiri, ditandatangani, dan diberi tanggal.

  • Ditulis tangan sendiri
  • Ditandatangani pewaris
  • Diberi tanggal pembuatan

Wasiat Umum/Akta Notaris

Wasiat yang dibuat di hadapan notaris dengan disaksikan oleh dua orang saksi.

  • Dibuat di hadapan notaris
  • Disaksikan 2 orang saksi
  • Lebih terjamin keabsahannya

Manfaat Membuat Wasiat

Keuntungan Memiliki Wasiat:

  • Memberikan kepastian hukum tentang pembagian harta
  • Mencegah konflik dan sengketa keluarga
  • Melindungi kepentingan ahli waris yang lemah
  • Mengatur pembagian harta sesuai keinginan pewaris
  • Memberikan harta kepada pihak di luar ahli waris
  • Mempercepat proses pembagian warisan

Syarat Sahnya Wasiat

1

Syarat Subjektif

Pewaris harus cakap hukum (dewasa dan sehat mental) saat membuat wasiat.

2

Syarat Objektif

Harta yang diwasiatkan harus jelas dan tidak melanggar bagian mutlak ahli waris.

3

Syarat Formal

Wasiat harus dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Batasan dalam Berwasiat

Ketentuan Penting:

Bagian Mutlak (Legitieme Portie)

Ahli waris dalam garis lurus ke bawah dan ke atas memiliki bagian mutlak yang tidak dapat dikurangi melalui wasiat.

Bagian Bebas

Pewaris bebas mengatur bagian yang tidak terikat dengan bagian mutlak ahli waris.

Langkah-Langkah Membuat Wasiat

1

Inventarisasi Harta

Buat daftar lengkap semua harta kekayaan yang dimiliki, termasuk aset dan kewajiban.

2

Tentukan Ahli Waris

Identifikasi siapa saja yang berhak menjadi ahli waris menurut hukum dan siapa yang ingin diberi wasiat.

3

Konsultasi dengan Notaris

Diskusikan rencana wasiat dengan notaris untuk memastikan sesuai dengan ketentuan hukum.

4

Pembuatan Akta Wasiat

Notaris membuat akta wasiat berdasarkan keinginan pewaris dengan disaksikan oleh saksi-saksi.

5

Penyimpanan yang Aman

Simpan wasiat di tempat yang aman dan beri tahu keluarga tentang keberadaannya.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Peringatan Penting:

  • Wasiat dapat dicabut atau diubah selama pewaris masih hidup
  • Wasiat yang dibuat kemudian membatalkan wasiat sebelumnya
  • Pastikan tidak melanggar bagian mutlak ahli waris
  • Gunakan bahasa yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir
  • Pertimbangkan dampak psikologis terhadap keluarga

Perbedaan Wasiat dan Hibah

Wasiat

  • Berlaku setelah pewaris meninggal
  • Dapat dicabut selama hidup
  • Tidak memerlukan persetujuan penerima
  • Dibatasi oleh bagian mutlak ahli waris

Hibah

  • Berlaku saat pemberi masih hidup
  • Tidak dapat dicabut setelah diterima
  • Memerlukan persetujuan penerima
  • Tidak dibatasi bagian mutlak

Kesimpulan

Wasiat merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam perencanaan warisan. Dengan membuat wasiat yang tepat, seseorang dapat memastikan bahwa harta warisannya dibagikan sesuai dengan keinginannya dan dapat mencegah konflik di antara ahli waris. Konsultasikan dengan notaris yang berpengalaman untuk memastikan wasiat yang dibuat sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mila Kumari

Mila Kumari, S.H., M.Kn

Notaris & PPAT Bandung Barat

Berpengalaman lebih dari 15 tahun dalam bidang hukum notaris dan pertanahan

Artikel Terkait