PPAT 12 Januari 2024 • 6 menit baca

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah: Langkah Demi Langkah

Memahami proses balik nama sertifikat tanah yang benar dan legal untuk menghindari masalah di kemudian hari. Panduan lengkap dari persiapan dokumen hingga penerbitan sertifikat baru.

Sertifikat Tanah

Apa itu Balik Nama Sertifikat Tanah?

Balik nama sertifikat tanah adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru yang dilakukan melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Proses ini wajib dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik baru.

Kapan Harus Melakukan Balik Nama?

Situasi yang Mengharuskan Balik Nama:

  • Jual beli tanah dan bangunan
  • Hibah dari orang tua atau keluarga
  • Warisan setelah pemilik meninggal dunia
  • Tukar menukar tanah
  • Lelang tanah
  • Pembagian harta gono-gini

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen Penjual/Pemberi

  • Sertifikat tanah asli
  • KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • NPWP
  • PBB tahun terakhir
  • Surat nikah (jika sudah menikah)
  • Surat persetujuan suami/istri

Dokumen Pembeli/Penerima

  • KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • NPWP
  • Surat nikah (jika sudah menikah)
  • Bukti pembayaran (kwitansi)
  • Surat pernyataan tidak sengketa

Langkah-Langkah Proses Balik Nama

1

Pengecekan Sertifikat

Lakukan pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan untuk memastikan keaslian dan status tanah. Pastikan tidak ada sengketa atau masalah hukum.

2

Persiapan Dokumen

Siapkan semua dokumen yang diperlukan dari kedua belah pihak. Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi tersedia.

3

Pembuatan Akta Jual Beli

PPAT membuat Akta Jual Beli (AJB) berdasarkan kesepakatan para pihak. Akta ini ditandatangani oleh penjual, pembeli, dan PPAT.

4

Pembayaran Pajak

Bayar Pajak Penghasilan (PPh) penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pembeli.

5

Pendaftaran ke BPN

PPAT mendaftarkan akta jual beli ke Kantor Pertanahan (BPN) untuk proses balik nama sertifikat.

6

Penerbitan Sertifikat Baru

Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat baru atas nama pembeli. Proses ini biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja.

Biaya yang Harus Dikeluarkan

Rincian Biaya:

Honorarium PPAT 1% dari NJOP
BPHTB 5% dari NJOP
PPh Penjual 2.5% dari nilai transaksi
Biaya pendaftaran BPN Rp 50.000 - 100.000
Biaya administrasi lainnya Rp 200.000 - 500.000

Tips Penting

Hal yang Perlu Diperhatikan:

  • Pastikan sertifikat asli dan tidak dalam sengketa
  • Gunakan jasa PPAT yang terpercaya dan berpengalaman
  • Simpan semua dokumen dengan baik
  • Lakukan pengecekan ulang sebelum menandatangani akta
  • Pastikan semua pajak telah dibayar lunas

Kesimpulan

Proses balik nama sertifikat tanah memerlukan ketelitian dan pemahaman yang baik tentang prosedur hukum. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar dan menggunakan jasa PPAT yang kompeten, proses balik nama dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru.

Mila Kumari

Mila Kumari, S.H., M.Kn

Notaris & PPAT Bandung Barat

Berpengalaman lebih dari 15 tahun dalam bidang hukum notaris dan pertanahan

Artikel Terkait