Properti 5 Januari 2024 • 9 menit baca

Tips Aman Membeli Rumah Bekas: Cek Legal dan Dokumen

Hal-hal penting yang harus diperhatikan saat membeli rumah bekas untuk menghindari masalah legal dan finansial di kemudian hari. Panduan lengkap dari pengecekan dokumen hingga proses transaksi.

Membeli Rumah Bekas

Mengapa Harus Berhati-hati Membeli Rumah Bekas?

Membeli rumah bekas memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan rumah baru karena adanya riwayat kepemilikan sebelumnya. Masalah legal, sengketa tanah, atau dokumen yang tidak lengkap dapat menjadi masalah besar di kemudian hari. Oleh karena itu, due diligence yang teliti sangat diperlukan.

Dokumen yang Harus Dicek

Dokumen Wajib:

Dokumen Tanah

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) asli
  • Surat Ukur dan Peta Bidang
  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
  • Riwayat kepemilikan tanah

Dokumen Bangunan

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Gambar arsitektur bangunan
  • Surat persetujuan tetangga

Langkah Pengecekan Legal

1

Cek Keaslian Sertifikat

Lakukan pengecekan keaslian sertifikat di Kantor Pertanahan setempat. Pastikan sertifikat tidak palsu atau bermasalah.

2

Verifikasi Kepemilikan

Pastikan penjual adalah pemilik sah dengan mencocokkan nama di sertifikat dengan KTP dan dokumen identitas lainnya.

3

Cek Status Tanah

Pastikan tanah tidak dalam status sengketa, tidak dijaminkan, dan tidak ada masalah hukum lainnya.

4

Periksa Riwayat Kepemilikan

Teliti riwayat kepemilikan tanah dari awal hingga penjual saat ini untuk memastikan tidak ada masalah di masa lalu.

Red Flags yang Harus Diwaspadai

Tanda Bahaya:

  • Penjual menolak menunjukkan dokumen asli
  • Harga jauh di bawah pasaran tanpa alasan jelas
  • Penjual terburu-buru ingin menutup transaksi
  • Dokumen tidak lengkap atau ada yang hilang
  • Ada klaim dari pihak ketiga atas properti
  • Rumah berada di area yang bermasalah (banjir, longsor, dll)
  • Tidak ada izin bangunan atau izin bermasalah

Pengecekan Fisik Properti

Struktur Bangunan

  • Kondisi pondasi dan struktur utama
  • Keretakan pada dinding atau plafon
  • Kondisi atap dan talang air
  • Sistem kelistrikan dan plumbing
  • Ventilasi dan pencahayaan

Lingkungan

  • Akses jalan dan transportasi
  • Fasilitas umum di sekitar
  • Keamanan lingkungan
  • Potensi bencana alam
  • Rencana pengembangan wilayah

Aspek Finansial yang Perlu Diperhatikan

Biaya Tambahan:

Pajak Penghasilan (PPh) Penjual 2.5% dari nilai transaksi
BPHTB Pembeli 5% dari NJOP
Biaya PPAT 1% dari NJOP
Biaya balik nama sertifikat Rp 50.000 - 100.000
Biaya renovasi (jika perlu) Bervariasi

Proses Negosiasi yang Aman

1. Riset Harga Pasar

Lakukan riset harga properti serupa di area yang sama untuk menentukan harga yang wajar.

2. Buat Penawaran Tertulis

Buat penawaran secara tertulis dengan syarat dan ketentuan yang jelas, termasuk periode berlaku penawaran.

3. Gunakan Escrow Account

Pertimbangkan menggunakan rekening bersama (escrow) untuk keamanan transaksi finansial.

Tahap Closing yang Aman

1

Final Walk-Through

Lakukan pemeriksaan akhir properti sebelum penandatanganan untuk memastikan kondisi sesuai kesepakatan.

2

Penandatanganan di PPAT

Lakukan penandatanganan akta jual beli di hadapan PPAT dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

3

Pembayaran dan Serah Terima

Lakukan pembayaran sesuai kesepakatan dan serah terima kunci serta dokumen properti.

4

Proses Balik Nama

Segera proses balik nama sertifikat ke nama pembeli di Kantor Pertanahan setempat.

Checklist Sebelum Membeli

Daftar Periksa:

Dokumen Legal

Kondisi Fisik

Kapan Sebaiknya Menggunakan Jasa Profesional

Lawyer/Notaris

Untuk pengecekan legal dan pembuatan kontrak

Surveyor

Untuk penilaian kondisi bangunan

Agen Properti

Untuk bantuan negosiasi dan proses

Kesimpulan

Membeli rumah bekas memerlukan kehati-hatian ekstra dalam melakukan due diligence. Dengan mengikuti tips dan checklist yang telah disebutkan, Anda dapat meminimalkan risiko dan memastikan transaksi berjalan aman. Jangan ragu untuk menggunakan jasa profesional jika diperlukan, karena investasi properti adalah keputusan besar yang memerlukan pertimbangan matang.

Mila Kumari

Mila Kumari, S.H., M.Kn

Notaris & PPAT Bandung Barat

Berpengalaman lebih dari 15 tahun dalam bidang hukum notaris dan pertanahan

Artikel Terkait